
Menteri-menteri Israel hari ini mendukung sebuah undang-undang yang akan melarang azan salat di masjid. Kementerian Kehakiman merilis informasi itu yang nantinya akan diputuskan oleh pemungutan suara di komisi legislasi kementerian. Komisi ini diketuai oleh Menteri Kehakiman Ayelet Shaked yang berasal dari Partai Pribumi Yahudi, partai beraliran kanan.
Jika lolos maka draft undang-undang ini akan dianggap sah buat diajukan ke parlemen sebagai usulan pemerintah, seperti dilansir Middle East Eye, Senin (13/2).
Rabu mendatang parlemen Israel (Knesset) akan menggelar dengar pendapat mengenai draft undang-undang ini. Menurut lampiran undang-undang yang telah disalin itu, setiap orang yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp 34 juta.
Undang-undang ini sebelumnya sudah sering disebut sebagai aturan soal azan setelah banyak masjid memakai pengeras suara untuk panggilan salat bagi muslim.
Rancangan awal undang-undang ini ditolak karena aturan di dalamnya bisa membuat sirene di kawasan Yahudi juga tidak boleh dibunyikan selepas magrib hari Jumat untuk menandai hari Sabat.
Undang-undang yang telah direvisi membuat pengeras suara tidak boleh dibunyikan dari mulai pukul 23.00 hingga 07.00 sehingga azan subuh bagi muslim dilarang. "Aturan ini tidak ada urusannya dengan polusi suara atau kualitas hidup seseorang. Ini hanya aturan rasis terhadap kaum minoritas," ujar anggota parlemen asal Palestina Ayman Odeh.
0 comments:
Post a Comment