Pentolan Front Pembela (katanya) Islam Rizieq Shihab yang kini dikabarkan tengah dalam masa pelariannya ke Arab tengah meminta bantuan dari Komnas HAM Indonesia untuk datang ke Arab dan mendengarkan keluhannya. Apakah itu keluhan tentang diskriminasi yang diterima dirinya sebagai seorang Ulama besar? Apakah diskriminasi yang ia maksudkan tersebut menyangkut laporan atas dirinya yang telah melakukan banyak pelanggaran?
Menyikapi permintaan Rizieq Shihab ini, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat menegaskan pihaknya tak bisa menyanggupi permintaan pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab ke Arab Saudi untuk menindaklanjuti pengaduan soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rezim penguasa.

“Jelas tidak memungkinkan bagi Komnas HAM membiayai perjalanan ke luar negeri yang high cost untuk sekadar mendapat keterangan dari Habib Rizieq,” ujar Imdadun saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (12/5).
Imdadun mengatakan, Komnas HAM saat ini menjadi rekan kerja Komisi III DPR yang paling kecil mendapat jatah anggaran dari negara, yakni sekitar Rp72 miliar setahun. Duit itu habis digunakan untuk seluruh kegiatan termasuk gaji para staf.
Terlepas dari keterbatasan anggaran, kata Imdadun, prosedur dalam meminta keterangan pengadu telah diatur dalam undang-undang. Dalam hal ini Komnas HAM merupakan pihak yang berwenang memanggil pihak yang akan dimintai keterangan, bukan sebaliknya.
0 comments:
Post a Comment