
Aktivis dewa media sosial Indonesia Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru telah kembali dilaporkan Muannas Al-Aidid dan kuasa hukumnya. Jonru dilaporkaan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik. Muannas mengatakan Jonru melakukan pemelintiran fakta secara tendensius untuk memfitnah dirinya.
Muannas marah besar namanya "Muannas Al-Aidid" dipelintir menjadi ‘si Aidit’. Kata ini dianggap tendensius, Seolah-olah dikonotasikan kepada tokoh PKI, DN Aidit.
Sebelumnya pada 4 September 2017, Jonru sudah dilaporkan ke polisi oleh Muannas karena mengunggah status di laman facebooknya yang berisi sebagai berikut:
“Contohnya adalah setelah saya dipolisikan oleh si AIDIT. Yang saya alami justru banyaknya dukungan dari orang-orang maupun lembaga yang dengan sukarela menyatakan siap membela saya.”
“Muannas al aidid anak kandung dn aidid pimpinan PKI | *infovalid.”
Muannas yakin Jonru mengunggah status tersebut karena Jonru kecewa telah dilaporkan pada pihak kepolisian pada 31 Agustus 2017 atas tuduhan ujaran kebencian. Ia juga yakin yang Jonru lakukan ini merupakan sebuah bentuk penghinaan dan fitnah terhadap keluarganya.
Muannas menyindir Jonru bahwa pelaporan sebelumnya ternyata tidak membuatnya jera, malah kembali melakukan fitnah.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan menegaskan segera menindak lanjuti pencemaran nama baik oleh Jonru. Ia dan Muannas sudah menyiapkan pelaporan tembahan kepada polisi soal fitnah dan memutarbalikkan fakta, terutama yang dilakukan Jonru.
0 comments:
Post a Comment