
Nasib Pahlawan Terlupakan Aksi Bela Islam Buni Yani, Laskar FPI Tidak Gelar Aksi Bela Buni Yani.
Kasihan sekali nasib Buni Yani, sebagai Pahlawan Aksi Bela Islam ia tidak lagi mendapatkan dukungan dari para laskar FPI maupun laskar lainnya, kini karirnya yang hancur berantakan dan simpanannya yang sudah habis digunakan untuk membiaya persidangannya. Pada persidangan terakhirnya saksi pembelanya juga diusir dan tidak diperbolehkan memberikan kesaksian oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim meminta agar saksi bernama Andika yang merupakan ahli bahasa forensik dan linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) agar jangan pernah datang memberikan kesaksian dalam sidang. Bukan tanpa sebab Hakim berkata begitu, Penilaian Majelis Hakim, Andika sebagai seorang akademisi yang berstatus sebagai pegawai negeri, maka Andika harus mengikuti prosedur melampirkan surat izin dari lembaga pendidikan tempatnya bekerja.
Aldwin Rahadian, Pengacara dari Pahlawan Terlupakan Aksi Bela Islam Buni Yani, merespons pernyataan majelis hakim seharusnya Andika diberi toleransi karena bukan pertama kalinya bersaksi di sidang Buni Yani, malah sudah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli. Meski demikian, majelis hakim tetap meminta agar saksi melengkapi surat izin dari kampus UPI agar bisa memberikan kesaksian. Andika kemudian diminta untuk meninggalkan ruang sidang terlebih dahulu.
Aldwin berdalih bahwa surat izin dari kampus UPI tempat Andika bekerja sudah dibuat. Namun surat izin tersebut datang secara terpisah.
Baca Juga :
- BERITA TERKINI : Donald Trump Sebut Tidak Ada Gunanya Berunding dengan Korea Utara, Rusia dan Negara Lain Tekan Amerika Segera Ambil Langkah Diplomasi
- Sehabis Ngamuk Terjebak Akbar Faizal di Acara ILC, Jonru Merasa Menjadi Seorang Pemberani Serta Claim Mendapat Banyak Pujian
- Satu Lagi Korban Janji Manis Vicky Prasetyo, Desainer Roihana Azizah Fitri Octavia Janji Diberi Apartemen Hingga Mobil
- Galeri Foto Model Seksi Thailand - Punrada Ratchahiranpokin
- Galeri Foto Model Hot China - Sun Wan Tong
0 comments:
Post a Comment