
Ibunda Conrad Roy III telah membawa kekasihnya Michelle Carter ke jalur hukum atas kematian anaknya. Sang ibunda Lynn Roy menuntut 54 Miliar Rupiah atas kehilangan anaknya, jumlah tersebut dihitung berdasarkan uang yang dapat dicari oleh anaknya sepanjang hidupnya.
Michelle Carter baru-baru ini mendapatkan hukuman penjara 15 bulan atas perannya dalam bunuh diri Conrad Roy III. Meskipun dia tahu pria muda tersebut bermasalah dan ingin mengakhiri hidupnya, Ia malah mendukung sang kekasih untuk mengakhiri hidupnya melalui beberapa seri pesan teks yang tidak menyenangkan hingga Sang Hakim menjatuhkan hukuman padanya berdasarkan hal ini.
Namun gadis muda ini belum dipenjara dan masih menjalani sidang untuk kasusnya hingga selesai, dimana hal tersebut membuat keluarga Roy murka besar. Masih belum jelas apakah Michelle Carter akan menyewa kuasa hukum dan masih belum jelas apakah badan hukum akan memberikan hukuman kepada Michelle.
Keluarga dari Conrad Roy III tidak hanya terpuruk atas kehilangan putranya, namun mereka juga kesal kepada Michelle yang belum dipenjara. Sepupu dari Conrad Roy menerbitkan kemarahannya di acara Good Morning America mengatakan bahwa ia sangat kesal bahwa Michelle masih bebas dan sepupunya sudah tidak bersama mereka lagi.
Pengacara Michelle Carter berusaha menyatakan bahwa kliennya berada dalam masa medikasi yang membuatnya sangat sulit baginya untuk berempati dengan orang lain, namun pernyataan ini tidak diterima oleh hakim dan juri.
Banyak orang yang khawatir bahwa kasus ini akan menginjak hal kebebasan dalam berbicara sehingga membuat orang-orang tidak dapat mengatakan apa yang mereka inginkan. Mereka juga khawatir bahwa para remaja akan dianggap bertanggung jawab atas tindakan buruk mereka selama hidup mereka, yang akhirnya mereka argumentasikan sebagai hal yang tidak adil karena remaja masih bertumbuh dan akan berubah sepanjang perubahan waktu.
Masih belum jelas bagaimana tim pembela Michelle akan melayangkan pembelaan selanjutnya atas pembunuhan yang tidak diinginkan tersebut atau bagaimana badan hukum akan berdampak pada kasus kriminal kedepannya.
0 comments:
Post a Comment